Kepala Sekolah secara umum berfungsi sebagai  Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Lider, Inovator dan Motivator.

Kepala Sekolah selaku pemimpin mempunyai tugas :

  • Menyusun perencanaan
  • Mengorganisasikan  kegiatan
  • Mengarahkan kegiatan
  • Mengkoordinasikan kegiatan
  • Melaksanakan kegiatan
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
  • Menentukan kebijaksanaan
  • Mengadakan rapat/ pertemuan
  • Mengambil keputusan
  • Mengatur proses belajar mengajar
  • Mengatur administrasi : Kantor, Siswa, Pegawai, Perlengkapan, dan Keuangan
  • Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  • Mengatur Hubungan Sekolah dengan Masyarakat dan dunia usaha

Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :

  • Perencanaan
  • Pengorganisasian
  • Pengarahan
  • Pengkoordinasian
  • Pengawasan
  • Kurikulum
  • Kesiswaan
  • Kantor
  • Kepegawaian
  • Perlengkapan
  • Keuangan
  • Perpustakaan
  • Laboratorium

Kepala Sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :

  • Kegiatan pembelajaran
  • Kegiatan bimbingan dan penyuluhan / bimbingan karir
  • Kegiatan ekstrakurikuler
  • Kegiatan ketatausahaan
  • Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan tugas Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil-Wakil Kepala Sekolah